Sabtu, 15 Oktober 2011

Rabu, 03 Desember 2008

KODE ETIK FASILITATOR


KODE ETIK FASILITATOR PNPM MANDIRI PERDESAAN



Untuk terlaksananya tugas dan tanggungjawab, Konsultan & Fasilitator dilarang :

  1. Mengambil keputusan, melakukan negosiasi, melakukan kompromi, memberi saran, atau melakukan tindakan apapun yang merugikan masyarakat.
  2. Menerima apapun dengan tujuan :
  3. Bertindak sebagai supplier bahan dan alat, menunjuk salah satu supplier atau bertindak sebagai perantara.
  4. Bertindak sebagai juru bayar atau merekayasa pembayaran, atau administrasi atas nama Unit Pengelola Kegiatan (UPK), Tim Pengelola Kegiatan (TPK) maupun Kelompok Masyarakat.
  5. Membantu atau menyalahgunakan dana PNPM MP untuk kepentingan pribadi, keluarga atau kelompok.
  6. Meminjam dana PNPM MP dengan alasan apapun, baik atas nama pribadi, keluarga maupun kelompok.
  7. Memalsukan arsip, tanda tangan, atau laporan yang merugikan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.
  8. Dengan sengaja mengurangi kualitan maupun kuantitas pekerjaan.
  9. Dengan sengaja atau tidak sengaja membiarkan, tidak melaporkan atau menutupi proses penyimpangan yang terjadi.