KODE ETIK FASILITATOR PNPM MANDIRI PERDESAAN
Untuk terlaksananya tugas dan tanggungjawab, Konsultan & Fasilitator dilarang :
- Mengambil keputusan, melakukan negosiasi, melakukan kompromi, memberi saran, atau melakukan tindakan apapun yang merugikan masyarakat.
- Menerima apapun dengan tujuan :
- Bertindak sebagai supplier bahan dan alat, menunjuk salah satu supplier atau bertindak sebagai perantara.
- Bertindak sebagai juru bayar atau merekayasa pembayaran, atau administrasi atas nama Unit Pengelola Kegiatan (UPK), Tim Pengelola Kegiatan (TPK) maupun Kelompok Masyarakat.
- Membantu atau menyalahgunakan dana PNPM MP untuk kepentingan pribadi, keluarga atau kelompok.
- Meminjam dana PNPM MP dengan alasan apapun, baik atas nama pribadi, keluarga maupun kelompok.
- Memalsukan arsip, tanda tangan, atau laporan yang merugikan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Dengan sengaja mengurangi kualitan maupun kuantitas pekerjaan.
- Dengan sengaja atau tidak sengaja membiarkan, tidak melaporkan atau menutupi proses penyimpangan yang terjadi.
2 komentar:
wahh................
langkah yang sangat bagus dalampencapaian tujuan.
saya akan meneruskannya hingga sampai ke dusun.agardapatdi ketahui masyarakat banyakdan meminimalisir kesalahan dalampelaksanaan program
Bagaimana jika si peminjam memakai 2 ktp untuk meminjam?
Posting Komentar