Senin, 07 Januari 2008

20 CARA MENINGKATKAN KUALITAS PELAKSANAAN

Fasilitator Teknis (FT) dalam melaksanakan tugas mendampingi masyarakat harus mengutamakan kualitas bukan kuantitas, sehingga hasil pekerjaan dapat dimanfaatkan dan difungsikan oleh masyarakat secara berkelanjutan. Maka FT harus memperhatikan dan menerapkan beberapa cara untuk menjaga kualitas hasil pelaksanaan pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh masyarakat desa secara partisipatif, sehingga sarana maupun prasarana yang telah dibangun memiliku umur yang cukup panjang dan mudah dalam pemeliharaannya. Cara untuk meningkatkan kualitas tersebut terdiri dari 20 cara untuk meningkatkan kualitas yang harus dilakukan oleh seorang FT, antara lain sebagai berikut :


  1. Targetkan kualitas, bukan kuantitas : Kebiasaan di desa adalah mengejar target fisik, karena dianggap PPK sebagai kesempatan yang jarang terjadi dan kapan lagi bisa membangun prasarana itu yang dibutuhkan. Di pemerintah pun sudah biasa mengejar target yang telah ditetapkan dalam DIPA. Padahal di PPK tidak ada tekanan untuk menentukan target yang sangat tinggi. Dalam pembicaraan dengan TPK dan masyarakat, aparat Pemda Kabupaten dan fasilitator harus mengatur pembicaraan, supaya tidak memberi kesan mengejar target fisik.
  2. Tegas dari awal : Pengawas berkecenderungan untuk membiarkan pekerjaan yang kurang baik pada awal konstruksi, tetapi hal ini akan mempersulit usaha untuk meningkatkan kualitas. Sangat sulit untuk meningkatkan kualitas di tengah program. Lebih baik untuk mulai dengan sangat ketat.
  3. Manfaatkan musim kemarau : Sebagian besar prasarana PPK lebih mudah dibangun pada musim kemarau. Pengangkutan bahan dan alat lebih mudah jika belum hujan. Pemadatan tanah tidak mungkin bila tanah sudah terlalu basah. Petani juga ingin bercocok tanam kalau hujan sudah turun, sehingga sering kesulitan dalam hal pengerahan tenaga kerja.
  4. Mulai dengan penyuluhan : Sebelum kegiatan dimulai di desa, dimulai dengan penyuluhan kepada seluruh masyarakat yang akan terlibat dalam pelaksanaan. Tidak hanya anggota TPK atau aparat desa. Isi penyuluhan menyentuh hal-hal peraturan PPK, prinsip kualitas dan transparan, peranan TPK dan konsultan, dan langkah-langkah dalam pelaksanaan.
  5. Pelatihan dan pembimbingan secara kontinyu : Karena tenaga kerja kurang terampil dan TPK belum memiliki keterampilan dalam pengelolaan pembangunan prasarana, maka perlu diadakan kegiatan pelatihan secara kontinyu oleh FT maupun aparat kecamatan dan kabupaten. Peningkatan kemampuan masyarakat dan TPK adalah salah satu tujuan utama PPK. Pembimbingan termasuk penggunaan Buku Bimbingan di tiap desa.
  6. Pemeriksaan desain : Sebagian masalah lapangan dapat diantisipasi dan diperbaiki kalau desain dan RAB diperiksa sebelum dimasukkan pada Surat Penetapan Camat. Pada formulirnya ada sepuluh hal yang perlu diperiksa oleh konsultan yang lebih senior, termasuk kejelasan dan kelengkapan gambar, perhitungan volume, kewajaran harga, dan penggunaan alat berat.
  7. Gunakan sistem trial : Sistem trial adalah cara yang dapat digunakan untuk melatih masyarakat sambil meningkatkan kualitas konstruksi. Dalam pelaksanaan sistem trial contoh harus betul-betul dibuat dengan kualitas yang memenuhi segala persyaratan teknis, karena contoh merupakan batas maksimal kualitas yang akan dikejar oleh masyarakat.
  8. Beli alat-alat yang bermutu : Penghematan biaya untuk peralatan sering menjadi penghematan yang palsu, karena mempengaruhi produktivitas dan kualitas konstruksi. FT harus mendorong TPK untuk beli peralatan yang mutunya lebih tinggi, agar tahan lama dan memudahkan pelaksanaan. Ini juga termasuk peralatan seperti kereta dorong yang belum biasa digunakan oleh masyarakat.
  9. Ketat dalam penerimaan bahan : Tim “Checker” harus dilatih supaya dapat menentukan bahan yang memenuhi spesifikasi, dan mereka harus dibimbing supaya berani menolak bahan yang tidak sesuai mutu atau volumenya. Pemasok sering mengirim bahan pada waktu FK tidak ada di tempat, dan mencoba menipu masyarakat jika checker tidak mampu.
  10. Melakukan sertifikasi : Sertifikasi adalah cara yang dapat digunakan oleh FT untuk mendorong LKMD dalam hal peningkatan kualitas. Pada prinsipnya, tiap pekerjaan dinilai. Pekerjaan yang dinilai sesuai dapat dibayar langsung, tetapi pekerjaan yang kurang baik harus diperbaiki dulu. Kemajuan fisik didasarkan pekerjaan yang sudah selesai dan dinilai layak untuk dibayar. Pada papan informasi ditempelkan grafik kemajuan fisik sesuai dengan hasil sertifikasi. Pengisian formulir sertifikasi dijelaskan di bawah dan contoh formulirnya dapat dilihat pada Lampiran 6.
  11. Mengembangkan kader teknis : Kader teknis dipilih oleh masyarakat untuk membantu konsultan pendamping secara penuh di lapangan. Kader teknis adalah seorang pemuda yang berbakat teknis dan administrasi dan ingin belajar dari FT, selain mengikuti tiap jenis pelatihan yang ada di desa. Dia dapat membantu konsultan pada waktu konsultan tidak ada di tempat, dengan misalnya mengumpulkan data untuk laporan. Kader teknis dibiayai dari biaya honor tim pelaksana. Sebaiknya dibatasi satu orang per desa.
  12. Segera laporkan masalah : Di tiap desa masalah pasti akan timbul. Masalah-masalah tersebut perlu dilaporkan kepada PjOK dan KM supaya mereka dapat memperhatikan desa yang ada masalah pada waktu mereka berkunjung ke lapangan. Mereka dapat memberi masukan yang membantu fasilitator dan TPK, walaupun mereka mampu menyelesaikan masalah sendiri. Diharapkan tidak ada masalah yang baru muncul pada waktu ada kunjungan resmi dari aparat provinsi atau Sekretariat, karena masalah tersebut seharusnya sudah ditangani fasilitator yang sudah ada di lapangan. Hal-hal yang belum dilaporkan dianggap masalah FT dan FK; hal-hal yang sudah dilaporkan dianggap masalah bersama.
  13. Pemeriksaan kualitas fisik : Terdapat banyak macam formulir untuk membantu seluruh pelaku PPK, termasuk unsur Pemerintah Daerah, fasilitator dan konsultan, TPK, dan pemeriksa dari instansi yang melakukan audit.
  14. Orang lapangan harus pegang gambar : Bagaimana orang dapat membangun sesuatu sesuai desain jika gambar desain disembunyikan? Gambar desain harus ada di lapangan sebagai pegangan pelaku, dan pada saat kegiatan selesai disimpan di kantor desa. Tidak banyak bermanfaat bila disimpan di lemari selama pelaksanaan. Jika ada perubahan, dicatat langsung di gambar desain.
  15. Pelaku harus segera membuat berita acara revisi bila ada perubahan : Perubahan adalah sesuatu yang sangat biasa dan wajar, tetapi perlu didokumentasikan agar dapat dipertanggungjawabkan secara teknis maupun administratif. Pembuatan dokumen seharusnya dilakukan sebelum perubahan dijalankan di lapangan.
  16. Pengeluaran langsung dibukukan : Pekerjaan dapat dikelola dengan baik jika pengeluaran dana dikendalikan dengan baik, dan pengendaliannya mulai dari pencatatan seluruh penerimaan dan pengeluaran dana di buku kas. Dengan mudah, pengelola dapat melihat sisa dana yang masih ada dan berapa jumlah dana yang dipakai untuk segala transaksi. Jika tidak dibukukan dengan cepat, seperti terbang pada saat kabut kental. Tidak tahu akan menabrak gunung, dan bendahara tidak tahu akan kehabisan dana.
  17. Penggunaan alat berat harus rasional : Rasional dalam kasus ini berarti penggunaan alat berat dapat dipertanggungjawabkan – ada dasar perhitungan jam pemakaian dan biaya, secara teknis jelas alat betul-betul diperlukan dan wajar, dan masyarakat tidak keberatan bila dana dipakai untuk alat untuk sebagian pekerjaan, daripada dipadatkaryakan. Untuk kegiatan seperti penggilasan permukaan jalan, harus menghitung kebutuhan alat, dan mengatur penggunaan di beberapa lokasi untuk mengoptimalkan dana mobilisasi alat.
  18. Patok harus dipasang dan dimanfaatkan : Patok dipasang untuk membantu orang membangun suatu prasarana sesuai dengan rencana. Dimensi tidak berubah, rute tidak berpindah-pindah. Apalagi untuk bangunan seperti fondasi jembatan dan sebagainya, dimana toleransi perubahan dimensi sangat kecil.
  19. Hal yang disupervisi bergantung pada sistem pembayaran : Kalau tenaga kerja dibayar dengan sistem harian, produktivitas harus diawasi dengan baik, karena kerja keras atau kerja malas-malasan pekerja dibayar upah yang sama. Kalau tenaga kerja dibayar dengan sistem upah borong, kualitas harus diawasi dengan baik, karena pembayaran hanya tergantung pencapaian target, bagaimana pun kualitasnya.
  20. Hukum teknis tidak boleh dikompromikan : Kekuatan beton, misalnya, merupakan faktor terpenting dalam desain jembatan beton. Tidak boleh plat ditipiskan, atau rasio campuran diperlunak, atau tulangan besi diperjarang dalam pelaksanaan. Hal itu akan mengakibatkan suatu malapetaka. Orang awam mungkin akan minta hukum teknis dikompromikan untuk mengatasi masalah kekurangan anggaran proyek. Ada hal yang dapat dikompromikan dan ada yang tidak dapat dikompromikan, dan perencana dan pengelola harus mampu membedakannya.

Tidak ada komentar: