Selasa, 10 Juni 2008

KASUS-KASUS KRITIS

Kasus 1

Fasilitator Kecamatan Bambang ditempatkan di Kabupaten Cianjur. Dia telah diberi daftar usulan kegiatan dari beberapa desa pada waktu pertemuan dengan Fasilitator Teknik Kabupaten di kota kabupaten. Pada waktu dia pergi ke salah satu desa ternyata beberapa tokoh masyarakat kurang setuju dengan jenis kegiatan dan lokasi yang diusulkan. Setelah Bambang meninjau kembali situasi di desa ini, ternyata ada sedikit friksi antara kelompok-kelompok masyarakat yang mengakibatkan perbedaan pendapat mengenai kegiatan yang perlu diusulkan. Prasarana yang telah dipilih pada MD II ternyata hanya merupakan usulan dari kelompok tertentu yang kebetulan termasuk kepala desa.

Apa tindakan Bambang dalam situasi ini?

Penjelasan :

Prinsip: prasarana yang diusulkan harus melalui musyawarah desa. Ternyata dalam kasus ini belum disepakati masyarakat, tetapi apa yang dapat dilakukan oleh FK pada saat ini?

Alternatif yang jelas adalah untuk mengadakan pertemuan dengan wakil-wakil masyarakat atau dimusyawarahkan kembali usulan. Tetapi ini tidak begitu mudah untuk diadakan. Bagaimana kalau tokoh-tokoh tidak setuju? Apakah FK sebaiknya mengancam penggagalan bantuan? Apakah FK berhak sejauh itu (sebenarnya hanya boleh merekomendasi hal itu kepada Pimpro di kabupaten dan melalui Fasilitator Teknik Kabupaten kepada Pusat, tapi desa tidak tahu)?

Kalau FK memperlihatkan powernya, apakah dia bisa bekerja efektif bersama mereka lagi? Jangan sampai kelompok tertentu itu juga mau sabotase FK.

Kasus 2

Pada waktu survei jalan di desa Cibulan, Fasilitator Kecamatan Maya telah mencatat bahwa jalan harus diperlebar kurang lebih 12 meter kiri kanan, dan untuk 40 meter rencana jalan akan memotong lahan seorang petani untuk menghindari tanjakan pada tikungan yang cukup tajam. Pada waktu bantuan ditandatangani, katanya masalah ganti rugi sudah selesai sesuai dengan peraturan, dan semua petani telah menyutujui dengan cara ganti rugi. Beberapa minggu setelah pelaksanaan dimulai, pemilik lahan tersebut mengatakan tidak puas dengan lahan yang diberikan sebagai ganti rugi, yang ternyata lebih sempit dan kurang subur. Kalau tidak diganti dengan yang lain dalam waktu satu bulan, jalan akan ditutupnya. Aparat desa dan petugas kecamatan berjanji bahwa masalah ini akan diselesaikan.

Apa yang harus dilakukan Maya?

Penjelasan :

Menurut aturan, FK sudah salah. Kepuasan penerimaan ganti rugi harus beres sebelum pelaksanaan dimulai. Apakah dalam kasus ini FK telah yakin bahwa tidak ada masalah dengan apa yang diberikan? Harus dicek.

Tapi kasus seperti ini sering muncul, tanpa kesalahan FK. Kadang-kadang masalah adalah masalah lain, tetapi muncul sebagai masalah ganti rugi. Orang tidak puas dengan gaya manajemen ketua, bikin ribut soal ganti rugi. Atau orang dipaksakan secara halus untuk diam, tapi lama-lama ikut teriak soal kerugiannya.

Apa yang harus lakukan FK? Mempelajari situasi sepenuhnya dan membantu desa menyelesaikannya. Bila aparat masih mau main paksa, FK bisa minta tolong pihak kecamatan untuk membantu. Atau tokoh masyarakat desa ini.


Kasus 3

Di desa Tugu pembangunan prasarana air bersih sudah berjalan satu bulan, dan menurut Fasilitator Kecamatan Didik, kemajuan fisik dan mutu pekerjaan jauh di bawah standar. Setelah diteliti, ternyata mandor yang dipakai kurang mampu, tetapi sangat didukung oleh kades. Mandor belum banyak pengalaman dengan kegiatan seperti ini dan tidak mampu mengendalikan para pekerja. Pekerja sering tidak mengerti apa yang harus mereka lakukan, dan akhirnya menunggu perintah beberapa jam. Didik tidak mempunyai waktu pada saat ini untuk melatih mandor ini, karena banyak lokasi yang harus dikunjungi, apalagi mandor ini kelihatan memang sulit untuk dilatih.

Apa yang harus dilakukan oleh Didik?

Penjelasan :

Kemampuan mandor atau tim pelaksana yang lain sering terlalu rendah dan banyak menyita waktu FK. FK harus mendorong desa untuk meningkatkan kualitas agar manfaat dapat dinikmati lama. Tetapi tidak boleh mencari musuh, yaitu anggota tim yang harus diganti.

Daripada mengganti personil, boleh juga menambah asisten atau memanfaatkan Fasilitator Desa (Teknis) yang ada untuk membantu mandor yang lemah. Bila sampai orang lama harus diganti, harus dengan cara yang tidak menyinggung perasaannya.

Sebaiknya masalah ini diantisipasi dari awal. Sebaiknya diadakan seleksi oleh FK, dengan pengertian desa mencalonkan tetapi FK akan menguji mereka. Atau di pertemuan awal dijelaskan bahwa kemungkinannya jabatan tersebut harus disharing, yaitu ada anggota yang diganti supaya lebih banyak orang mendapat pengalaman (bila diantisipasi ada calon yang mungkin harus diganti).

Kasus 4

Pada waktu verifikasi usulan prasarana di desa Curug, Fasilitator Kecamatan Djoko melihat bahwa manfaat hanya akan diterima oleh sedikit orang, yang kebetulan mempunyai lahan di sekitar satu bukit. Beberapa tokoh masyarakat mempunyai lahan di situ, dan kelihatan mereka sangat berpengaruh pada waktu usulan tersebut dibahas. Masyarakat pada umumnya tidak akan menikmati manfaat dari prasarana yang diusulkan, tetapi kelihatan tidak keberatan kalau jalan itu dibangun, asal mereka bisa ikut bekerja dan menerima insentif.

Apa yang harus dilakukan oleh Djoko?

Penjelasan :

Perbedaan dengan kasus pertama adalah sikap masyarakat, yang tidak peduli. Tidak apa-apa bila manfaat dinikmati kelompok tertentu asal mereka boleh bekerja.

Menurut kita, mungkin hal ini tidak fair. Kenapa mereka tidak lebih vokal dan mengambil haknya? Apakah FK harus menjadi fasilitatornya? Mungkin ya, mungkin tidak, tetapi FK harus mampu melihat masalah ini dari berbagai pandangan. Apakah masyarakat rugi bila mengikuti kehendak kelompok itu? Apakah kerugian tersebut menjadi hal yang harus ditangani FK?

Kasus 5

Fasilitator Kecamatan Maman ditugasi Fasilitator Teknik Kabupaten untuk membuat empat belas buah desain pada tahap perencanaan. Menurut Maman, pembuatan desain ini perlu waktu yang cukup lama, mungkin dua setengah bulan setelah survei selesai. Itu pun dengan kualitas yang kurang baik menurut dia, dibanding desain yang pernah dibuatnya pada prasarana yang lain.

Apa seharusnya pendekatan yang dipakai oleh Maman?

Penjelasan :

Dalam kasus ini diharapkan FK akan mengerti bahwa pekerjaan tidak mungkin sempurna. Kita semua dikejar waktu, dan kalau semua dibuat sempurna kemungkinannya perencanaan atau pelaksanaan tidak selesai. FK harus membuat gambar dan RAB secara cepat, dan aturan PPK mengizinkan perbaikan belakangan, dengan mudah. Ada untung dan ada rugi bila desain dibuat bagus sekali. Perlu dipikirkan untung dan rugi itu. Satu keterampilan FK yang baik adalah kemampuan untuk mengatur waktu diri sendiri.

Kasus 6

Di desa Pulosari, Fasilitator Kecamatan Widjianto akan melakukan survei teknis dan pengukuran lokasi, dengan bantuan 5 orang. FK telah mengatur kegiatan ini melalui TPK, tetapi pada hari pertama, tidak ada satu orang pun hadir untuk ikut mengukur lokasi. Pagi-pagi Widjianto datang ke desa untuk melakukan survei, ternyata kelima orang semua mempunyai kesibukan yang lain, seperti ke pasar untuk menjual kambingnya, memperbaiki saluran irigasinya, mengurus pendaftaran sekolah anaknya, dan sebagainya. Besok FK sudah berjanji melakukan survei di desa berikutnya.

Apa yang harus dilakukan oleh Widjianto?

Penjelasan :

Kasus ini cukup sulit. Pasti akan disarankan untuk mengadakan pendekatan dengan TPK dan tokoh masyarakat agar mereka bisa menggerakkan masyarakat untuk kepentingan bersama. Perlu dijelaskan pula kepada mereka bahwa FK tidak hanya bekerja di satu tempat, dan FK berjanji pada masyarakat di desa lain, dimana lebih siap untuk membantu survei.

FK selalu siap membantu orang yang mau bekerja dan mau belajar, tetapi kalau desa tidak siap membantu dengan hal-hal kecil seperti ini, bagaimana nanti kalau sudah menghadapi masalah yang jauh lebih sulit.

FK membuat janji waktu baru bersama desa ini. Jangan marah-marah. Jangan marah-marah bila besok terjadi lagi.

Bila hal ini sering terjadi, barangkali masalah yang ada tidak hanya masalah yang kelihatan. Mengapa masyarakat enggan membantu FK? Kurang senang dengan prasarana yang dipilih? Kurang setuju dengan seleksi TPK?

Kasus 7

Pada waktu menandatangani perjanjian, masyarakat desa Mandiri berjanji akan memelihara prasarana yang dibangun, 12 buah MCK yang lengkap serta air bersihnya. Pada waktu pelaksanaan, Fasilitator Kecamatan Djoni telah membantu TPK membuat organisasi pengelolaan dan pemeliharaan tiap MCK, dan ditetapkan iuran sebesar Rp 1000 per KK per bulan. Lima buah MCK dikerjakan terlebih dahulu, dan diselesaikan minimal tiga bulan sebelum yang lain diselesaikan. Selama tiga bulan tersebut, lima buah MCK yang selesai biasa dipakai masyarakat, tetapi tidak ada pemeliharaan dan pembersihan sama sekali. Djoni melihat keadaan MCK itu yang sangat mengecewakan, karena masyarakat tidak tahu cara menggunakan MCK dengan benar.

Apa yang harus dilakukan oleh Djoni?

Penjelasan :

Kekurangan dalam pemeliharaan cukup umum tetapi cukup serius.Untung masih dalam tahap pelaksanaan dan desa ingin melanjutkan konstruksi yang lain.

FK bisa mengajak Pemda (Dinas Kesehatan, misalnya) untuk memberi pengarahan. FK bisa membantu desa membuat jadwal kegiatan pemeliharaan dan langkah-langkah yang harus dilakukan.

Bila desa tidak mau memelihara walaupun banyak dibantu, penarikan berikutnya dapat ditunda -- dengan alasan Fasilitator Teknik Kabupaten suruh berhenti, atau RMU, atau Bank Dunia, atau PjOK (bila PjOK setuju). Harus ada perubahan sikap (yang perlu sedikit waktu). Bila tidak dipelihara lebih baik berhenti daripada membuang banyak biaya.

Kasus 8

Masyarakat di desa Botoputih telah memutuskan bahwa insentif untuk satu Hari Orang Kerja adalah Rp 16.000 untuk pekerja dan Rp 18.000 untuk kepala kelompok. Batu yang dikumpulkan oleh masyarakat akan dibeli dengan harga Rp 45.000 per meter kubik, padahal kalau dijual ke luar desa biasanya hanya menerima Rp 30.000. Pada prinsipnya, TPK menentukan harga sesuai dengan hasil survei harga, tetapi menurut PjOK harga tersebut tidak wajar dan dia tidak mau menandatangani Surat Perjanjian sebelum harga diturunkan. Menurut PjOK Rp 10.000 dan Rp 12.000 sudah cukup untuk HOK, dan batu harus dengan harga Rp 30.000 seperti harga biasa. Fasilitator Kecamatan Mita sudah berusaha berunding dengan desa, tetapi masih mempertahankan harga tinggi, karena katanya masyarakat pada musim kemarau bisa bekerja di lahan tembakau dengan upah yang setinggi itu.

Apa yang harus dilakukan oleh Mita dalam situasi seperti ini?

Penjelasan :

Masalah ini sering terjadi. Menurut aturan, desa menentukan harga, asal wajar. FK dan PjOK boleh memberi argumen bahwa harga yang ditetapkan sebaiknya diturunkan. Alasan tradisional untuk menurunkan harga adalah: “Lebih banyak prasarana dapat dibangun,” “Kapan lagi mau menerima bantuan sebesar ini?”, “Sayang bila tidak bisa dimanfaatkan”, “Digaji sedikit supaya tidak mesti bekerja di luar”, dst.

Masalah harga batu dan insentif berbeda. Harga tinggi wajar untuk ditolak, karena jelas ada kenaikan (mark-up) Amumpung ada proyek@. Fasilitator Teknik Kabupaten juga seharusnya menolak harga yang tidak masuk akal. Harga sangat mahal juga belum tentu lulus MAD III, sehingga harga diturunkan atau kegiatan dicoret.

Untuk insentif sulit dipaksakan. Pengertian yang sering berhasil adalah Ademi@ kepentingan bersama, dan pengaturan tenaga kerja supaya bebannya merata. Pakai sistem giliran kerja. Sekian hari bekerja di luar dengan upah lebih tinggi, tetapi hari tertentu membantu di PPK. Alternatif lain adalah menggunakan sistem borongan kerja, dimana tidak dibatasi pendapatan per hari. Tergantung prestasi kerja, sehingga mungkin tidak kalah dengan pekerjaan di luar.

FK hanya dapat memperlihatkan alternatif yang banyak untuk dibahas.

Kasus 9

Fasilitator Kecamatan Ridwan di desa Banjarsari merasa kecewa atas kemajuan proyek, tetapi ketika bertanya pada TPK dijawab tidak ada masalah apa-apa. Pada penyuluhan awal pelaksanaan, Ridwan telah mengatakan bahwa masyarakat harus melaporkan semua masalah kepada konsultan, tetapi belum pernah ada yang melaporkan masalah. Tetapi semakin lama, semakin sedikit orang yang ikut bekerja, dan semakin sedikit semangat kerjanya. Menurut Ridwan, kepala desa atau mungkin orang kecamatan ingin menjatuhkan konsultan, tetapi belum tahu siapa.

Apa yang harus dilakukan pada situasi yang dihadapi Ridwan?

Penjelasan :

Dari keadaan yang ada kelihatan ada masalah tetapi belum tahu masalahnya apa. Masyarakat kurang tertarik bekerja di proyek. Gejala ini bisa disebabkan puluhan alasan: tidak suka prasarana, tidak suka insentif, punya pekerjaan lain, tidak suka FK, tidak suka Tim Pelaksana, ada provokator, malas bekerja keras-keras, takut bekerja jauh dari desa di hutan, membandingkan insentif dengan proyek lain, ada kelompok di desa yang tidak disukai, iri dengan dusun yang dapat bantuan.

Bagaimana FK mendapat informasi sebenarnya? Jangan mengasumsikan bahwa alasan adalah karena masalah X. Jangan juga berasumsi bahwa ada kaitan dengan FK. Nara sumber informasi di desa di mana saja?

Kasus 10

Ginting ditempatkan sebagai Fasilitator Kecamatan di Sumenep, walaupun dia belum pernah bekerja di Jawa atau Madura dan hanya bisa berbahasa Indonesia dan bahasa Batak. Menurut dia dan menurut perusahaannya, pasti banyak orang yang berbahasa Indonesia di desa, maka konsultan pasti bisa memberi instruksi kepada para pekerja dan TPK. TPK juga bisa memberi informasi kepada Ginting dengan bahasa Indonesia, dan lebih baik mereka dibiasakan menggunakan bahasa nasional daripada hanya mampu memberi penjelasan dalam bahasa daerah. Ginting tidak punya rencana untuk belajar bahasa Madura sama sekali, karena tidak diperlukan.

Bagaimana situasi Ginting dan keputusannya?

Penjelasan :

Kasus ini juga sering terjadi, apalagi dengan banyak FK Sumatra telah pindah ke Jawa. Sebenarnya tidak menjadi masalah serius kalau hanya bisa bahasa Indonesia, asal FK sabar. Lebih penting sikap FK dan pengertian budaya lokal daripada bahasa.

Sebaiknya FK berusaha sedikit untuk belajar bahasa daerah. Tidak perlu banyak, tetapi harus kelihatan menghargai budaya setempat. Masyarakat akan senang dan FK mungkin akan lebih tahu masalah-masalah yang ada.

Komunikasi sangat penting, bukan bahasa. Bahasa hanya salah satu alat komunikasi.


Kasus 11

Menurut Fasilitator Kecamatan untuk desa Mulyorejo, Suyitno, masyarakat cukup maju dan mampu, hanya setiap ada kegiatan minta dibantu oleh FK. Bahkan masyarakat lebih puas bila pembukuan dan penanggungjawaban keuangan langsung ditangani FK. Suyitno berhasil menjelaskan bahwa dia dilarang keras memegang uang TPK, tetapi untuk masalah administrasi masyarakat tetap minta dikerjakan oleh FK. FK akhirnya menyetujui untuk melakukan pembukuan dan administrasi lain-lain dalam rangka pelatihan, tetapi masih ditekan untuk terus melakukannya karena bendara dan sekretaris belum mengerti dan takut salah.

Apa saja tindakan yang harus dilakukan oleh Suyitno dalam situasi ini?

Penjelasan :

Jelas sekali bahwa tujuan P3DT adalah pemberdayaan masyarakat dan LKMD, bukan pembangunan prasarana saja. Bila desa tidak mau atau tidak sanggup belajar dan bekerja, mungkin lebih baik dibatalkan saja.

FK tidak punya waktu untuk membantu desa-desa secara intensif. Memang pelatihan banyak menyita waktu, tetapi jauh lebih banyak bila FK harus melakukan administrasi untuk desa. Boleh dikatakan FK tersebut gagal.

Kasus 12

Masyarakat sangat bersemangat kerja, dan TPK mendorong Fasilitator Kecamatan Agus untuk mempercepat pelaksanaan. Agus sendiri takut bila desa diberi (yang cukup jauh dari desa) lebih dari Rp 10 juta, karena sulit untuk dikendalikan FK yang sering pergi ke desa lain. Kecamatan Agus sangat luas. Desa mengajukan dana awal sebanyak Rp 40 juta di RPD. RPD sendiri tidak begitu spesifik tentang kegunaan dana yang mau diambil; hanya sekian untuk tenaga persiapan, sekian untuk mengumpulkan bahan, sekian untuk membeli alat kerja, sekian untuk pembelian bahan dan sekian untuk biaya administrasi. Desa katanya tidak menerima penjelasan FK tentang aturan RPD dan pembatasan uang, yang dimiliki desa, bukan FK.

Bagaimana jalan keluar untuk Agus?

Penjelasan :

Pengendalian biaya dan kualitas harus dijaga oleh FK, dan alatnya adalah penarikan dana melalui RPD. Demi pemberdayaan, desa harus mampu merencanakan kegiatan dan pengeluaran. FK harus siap membantu mereka, terutama di awal proyek.

Bila desa diberi kesempatan untuk mengambil dana banyak, ada kemungkinan dana itu dihabiskan secara sia-sia. Banyak pekerjaan harus harus diulang (dana dari mana?), bahan yang harus dibeli kembali (dana dari mana?) atau diganti dengan jenis yang betul. Desa harus diberi pengertian tentang pengendalian atau manajemen pelaksanaan.

Betul mereka memiliki dana, tetapi mereka harus bertanggung jawab atas penggunaannya. (Menurut perjanjian, pekerjaan dapat dihentikan bila tidak mau mengikuti aturan). Tugas FK adalah untuk memberitahukan cara yang betul.

Cara yang betul adalah pembuatan Rencana Penggunaan Dana oleh unsur desa. FK telah diinstruksikan oleh Pusat untuk menggunakan alat ini dengan ketat.


Tidak ada komentar: